Beranda | Artikel
Hukum dan Aturan Pengumpulan Donasi
Selasa, 16 Juli 2024

DAFTAR ISI

  1. Aturan Pengumpulan Donasi
  2. Hukum Mengumpulkan Harta Untuk Sedekah dan Kegiatan Sosial?
  3. Hukum Meminta-Minta (Mengemis) Menurut Syari’at Islam
  4. Mengemis dan Meminta Sumbangan Dalam Perspektif Hukum Islam
  5. Larangan Meminta-Minta
  6. Tangan Di Atas Lebih Baik Dari Tangan Di Bawah
  7. Syari’at Islam Memberikan Solusi Dalam Mengentaskan Kemiskinan

Dana Amal

  1. Bekerja dan Mengelola Dana Yayasan Amal
  2. Apa yang Harus Dilakukan Terhadap Sisa Dana Sumbangan?
  3. Penyaluran Zakat Pada Lembaga Sosial Untuk Fakir Miskin
  4. Apakah Pegawai Yayasan Termasuk Bagian Dari Para Pekerja Zakat
  5. Zakat Pada Yayasan Sosial 

Bisa jadi sebagian orang yang minta-minta (donasi): (awalnya) dengan niat yang baik, akan tetapi tidak lama kemudian masuk ambisi-ambisi pribadi; berupa: ingin dipuji manusia bahwa fulan melakukan kebaikan dan mengumpulkan donasi..dan hal-hal lain yang diinginkan oleh hawa nafsu.

Bisa jadi (sebagian orang yang minta-minta donasi): mencela sebagian orang ketika mereka menjanjikan untuk memberi, tapi kemudian mereka tidak memberi, sehingga perbuatan baik (orang yang minta-minta donasi) tersebut menjadi perbuatan jelek. Semata-mata janji; tidak terbangun atasnya sesuatu, tidak wajib padanya sesuatu pun. Kalau ada orang yang menjanjikannya untuk memberinya sesuatu kemudian dia tidak memberikannya; maka tidak mengapa. Maka tidak boleh mencelanya, dan tidak boleh mencelanya di tengah-tengah manusia serta membicarakannya. Ketika demikian, maka orang yang mengumpulkan harta untuk diberikan kepada orang lain: masuk dalam perkataan Ibnu Mas’ud:

وكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ

Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan akan tetapi tidak mendapatkannya!” [Sunan Ad-Darimi (I/68-69)]

Adapun masalah terbebas dari tanggung jawab ; maka bisa jadi seorang mengumpulkan harta, terkadang dia tidak menjaganya, terkadang sebagian mereka meminjam dari harta tersebut dengan alasan bahwa hukum dia seperti amil zakat?!


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/112915-hukum-dan-aturan-pengumpulan-donasi.html